Bagan Struktur Organisasi
📊 Silakan masukkan bagan struktur organisasi yang sudah ada di sini
Kepala Desa
TAHIR, SOS
Profil Singkat
TAHIR, SOS adalah Kepala Desa Tampa yang terpilih untuk periode 2024-2030. Dengan pengalaman dalam kepemimpinan dan pembangunan desa, beliau berkomitmen untuk membawa Desa Tampa menuju kemajuan yang berkelanjutan dengan tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal.
Visi Kepemimpinan
Mewujudkan Desa Tampa yang maju, mandiri, sejahtera, dan berwawasan lingkungan melalui pembangunan yang inklusif dan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Program Prioritas
- Peningkatan infrastruktur desa untuk mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan UMKM dan pertanian modern
- Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat
- Pelestarian budaya dan lingkungan hidup
- Digitalisasi pelayanan publik untuk transparansi dan kemudahan akses
Perangkat Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tugas dan Fungsi
Kepala Desa
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina kehidupan masyarakat, dan mengembangkan perekonomian desa serta menetapkan peraturan desa.
Sekretaris Desa
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, mengelola administrasi pemerintahan, dan melaksanakan koordinasi dengan perangkat desa lainnya.
Kepala Seksi Pemerintahan
Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemerintahan.
Kepala Seksi Kesejahteraan
Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi program kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan sosial, dan pelayanan publik.
Kepala Urusan Keuangan
Mengelola keuangan desa, menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan, dan melaksanakan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Urusan Perencanaan
Menyusun perencanaan pembangunan desa, mengkoordinasikan program-program pembangunan, dan melakukan monitoring serta evaluasi.
Kepala Dusun
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya, membina kehidupan masyarakat, dan melaksanakan urusan pemerintahan di tingkat dusun.
Badan Permusyawaratan Desa
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.